hukum, keseharian

TRAFFICKING


-sebuah catatan dari seminar sehari UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang-

what goin on with HER?

Kalo ingat-ingat kata “trafficking” aku jadi ingat ketika aku menghadiri Grand Final Pemilihan Cacak Yuk Lumajang 2007. Dalam kesempatan tersebut, dewan juri menanyakan mengenai apa itu trafficking kepada salah seorang finalis. Namun sayangnya, dan yang sangat mengejutkan, finalis tersebut tidak tahu apa itu istilah trafficking, malah menurutnya, trafficking itu berkaitan dengan lalu lintas dan kemacetannya.

Well, tak salah kalo rupanya Probolinggo (lebih tepatnya SUBDENPOM V/3-1) pada hari ini mengundang Bapak Adang Oktori dari Polda Jatim dan Pak Budhi (nama lengkapnya Ir. Setiabudhi, pen), Dosen Psikologi UNAIR, yang notabene adalah orang-orang yang ekspert di bidang trafficking untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Probolinggo mengenai apa itu trafficking, undang-undang anti trafficking, dan bagaimana trafficking itu dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa di Gedung Widya Harja.

Pak Budhi yang saat itu diberi kesempatan terlebih dahulu, mengambil bahasan mulai dari pengertian trafficking, sejarahnya dan dampak psikologis para korban trafficking. Sedang Pak Adang, dalam orasinya, beliau mengambil bahasan yang sangat jauh berbeda dari makalah yang ia bagikan kepada peserta. Beliau lebih menekankan pada pentingnya komponen keluarga sebagai sebuah struktur awal masyarakat untuk menghindarkan diri dari kasus-kasus trafficking. “Soalnya, kalau makalah, kalau undang undang trafficking-nya kan bisa kalian baca sendiri di rumah.” Ujar Pak Adang.

Continue reading “TRAFFICKING”